1. Ruang lingkup
SAMBAT dipersiapkan sebagai sarana elektronik untuk layanan pengaduan mengenai dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terkait dengan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto.
Portal ini tidak menggantikan kewenangan pejabat, proses persetujuan resmi, atau kanal pengaduan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Ketersediaan layanan
3. Penyampaian informasi
Ketika layanan telah aktif, pelapor wajib menyampaikan informasi sesuai pengetahuan dan fakta yang diketahuinya. Pelapor tidak harus memiliki kepastian mengenai penyebab kejadian; yang diperlukan adalah penjelasan dugaan atau pengamatan secara jujur, sedapat mungkin beserta lokasi serta bukti pendukung.
Pelapor tidak boleh dengan sengaja mengirimkan data atau dokumen palsu, menyamar sebagai pihak lain, menyalahgunakan layanan untuk spam, ataupun mengunggah materi yang melanggar hukum.
4. Informasi tidak benar dan ketentuan hukum
Pemberian informasi palsu dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup dapat tunduk pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 apabila unsur-unsur ketentuan tersebut terpenuhi. Dugaan yang ternyata tidak terbukti tidak otomatis berarti pelapor memberikan informasi palsu. Pelapor diharapkan menyampaikan informasi dengan itikad baik dan tidak mengada-ada.
5. Penerimaan, tiket, dan tindak lanjut
Setelah pengaduan berhasil diterima secara elektronik, sistem akan menerbitkan kode tiket. Kode tiket bukan nomor register resmi. Pemeriksaan kelengkapan dan keputusan registrasi dilakukan secara terpisah menurut prosedur instansi. Tindak lanjut bergantung pada kelengkapan, substansi, dan kewenangan penanganan.
6. Kerahasiaan dan akses pelacakan
Identitas pelapor serta dokumen yang dilindungi tidak boleh dipublikasikan tanpa dasar yang sah. Pelacakan pengaduan direncanakan menggunakan verifikasi email serta tautan pribadi. Pengguna berkewajiban menjaga kerahasiaan tautan yang diterimanya dan tidak menyebarkannya kepada pihak lain.
Penjelasan lebih lanjut terdapat pada Kebijakan Privasi.
7. Keamanan dan penyalahgunaan
Pengelola dapat melakukan tindakan pengamanan yang diperlukan terhadap pengiriman otomatis, percobaan akses tidak sah, atau penyalahgunaan layanan, tanpa mengurangi kewajiban penerimaan dan penanganan pengaduan menurut ketentuan yang berlaku. Pengguna tidak diperkenankan mengganggu sistem atau mencoba mengakses data pengaduan pihak lain.
8. Perubahan ketentuan dan informasi
Ketentuan ini dapat diperbarui sesuai perkembangan layanan dan kebijakan instansi. Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, hubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto melalui kanal komunikasi resmi yang ditetapkan instansi.