INFORMASI LAYANANPenerimaan pengaduan daring masih dalam persiapan. Pengiriman formulir belum tersedia; mohon tidak memasukkan data pribadi atau dokumen asli.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN MOJOKERTO

Layanan Pengaduan
Lingkungan Hidup

Sampaikan pengaduan mengenai dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Mojokerto. Setiap laporan diproses melalui pemeriksaan kelengkapan dan kewenangan sesuai ketentuan.

✦ Tanpa pendaftaran akun✦ Kerahasiaan pelapor✦ Proses administrasi bertahap
LAYANAN MASYARAKAT

Formulir Pengaduan Masyarakat

Pengiriman belum tersedia

Informasi Pengaduan

Lengkapi informasi kejadian, identitas pelapor, dan bukti pendukung sesuai petunjuk.

◷ ± 5 menit
  1. 1Kejadian
  2. 2Pelapor & bukti
  3. 3Periksa ulang
01 Informasi kejadian

Uraikan kejadian secara jelas dan pilih wilayah administratif tempat kejadian berlangsung. Kolom bertanda * wajib diisi setelah layanan diaktifkan.

Judul singkat yang menggambarkan masalah.
Ceritakan fakta yang diketahui; tidak harus memakai istilah teknis.
Topik awal, bukan keputusan klasifikasi resmi.
Boleh dikosongkan jika tidak yakin.
Lokasi kejadianPilih wilayah lokasi masalah lingkungan, bukan alamat rumah pelapor.
Wilayah Kabupaten Mojokerto.
Desa mengikuti kecamatan yang dipilih.
Daftar kecamatan dan desa/kelurahan sesuai data Bagian Perencanaan DLH Kabupaten Mojokerto.
Berikan patokan agar petugas dapat menemukan lokasi.
BERSAMA MENJAGA LINGKUNGAN

Kepedulianmu berarti.

SAMBAT dikembangkan bertahap untuk membantu layanan pengaduan lingkungan hidup yang lebih tertib, aman, dan mudah diakses.

Kembali ke beranda