Layanan Pengaduan
Lingkungan Hidup
Sampaikan pengaduan mengenai dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Mojokerto. Setiap laporan diproses melalui pemeriksaan kelengkapan dan kewenangan sesuai ketentuan.
Sampaikan pengaduan berdasarkan fakta dan informasi yang benar.
Data dan informasi dalam pengaduan wajib diisi dengan jujur dan sesuai yang diketahui. Pemberian informasi palsu dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup dapat dikenai ketentuan pidana berdasarkan unsur yang diatur dalam Pasal 113 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Baca bunyi Pasal 113 UU 32/2009
“Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ketentuan pidana diterapkan apabila unsur-unsur yang ditentukan undang-undang terpenuhi. Pengaduan yang disampaikan dengan itikad baik tidak otomatis menjadi laporan palsu hanya karena dugaan tidak terbukti.
Pelapor tidak diwajibkan menyimpulkan penyebab kejadian. Jelaskan keadaan yang diketahui atau disaksikan secara objektif.
Formulir Pengaduan Masyarakat
Informasi Pengaduan
Lengkapi informasi kejadian, identitas pelapor, dan bukti pendukung sesuai petunjuk.
- 1Kejadian
- 2Pelapor & bukti
- 3Periksa ulang
Pelacakan Pengaduan
Setelah layanan diaktifkan, pelapor dapat mengakses informasi perkembangan pengaduan melalui tautan pribadi yang dikirimkan ke alamat email terverifikasi. Tidak diperlukan akun warga.
Kode tiket diterbitkan ketika pengaduan berhasil diterima.
Bukti akses dikirim hanya kepada alamat email pelapor yang terverifikasi.
Periksa pembaruan yang memang boleh disampaikan kepada pelapor.
Untuk melindungi data pribadi, kode tiket saja tidak dapat digunakan untuk mengakses rincian pengaduan. Fitur pelacakan akan tersedia setelah verifikasi email disiapkan.
Kepedulianmu berarti.
SAMBAT dikembangkan bertahap untuk membantu layanan pengaduan lingkungan hidup yang lebih tertib, aman, dan mudah diakses.